Bandung: Keluarga 13 korban pemerkosaan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan. Saat ini sejumlah saksi tengah menjalani proses persidangan secara tertutup terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," kata kuasa hukum dari 11 korban, Yudi Kurnia, di PN Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca: Cegah Omicron, BIN Bali Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Abiansemal
Namun, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kesatu. Yudi berharap Jaksa bisa mengubah tuntutannya dengan menerapkan Undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.
"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun. Mudah-mudahan diterapkan seperti itu (perubahan kedua)," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono.
Bandung: Keluarga 13 korban
pemerkosaan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan. Saat ini sejumlah saksi tengah menjalani proses persidangan secara tertutup terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," kata kuasa hukum dari 11 korban, Yudi Kurnia, di PN Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca:
Cegah Omicron, BIN Bali Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Abiansemal
Namun, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kesatu. Yudi berharap Jaksa bisa mengubah tuntutannya dengan menerapkan Undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.
"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun. Mudah-mudahan diterapkan seperti itu (perubahan kedua)," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)