Cirebon: Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang diduga melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus. Tak cuma itu, korban diancam agar tidak melaporkannya kepada orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu, 9 Maret 2022.
Anton mengatakan tersangka bernama Kemol, 64, merudapaksa gadis difabel sejak September 2021.
Kemol baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian rudapaksa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Baca juga: Kota Malang Kuatkan Program Center of Halal Tourism
Butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korban memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.
Cirebon: Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat,
menangkap seorang kakek yang diduga melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus. Tak cuma itu, korban diancam agar tidak melaporkannya kepada orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu, 9 Maret 2022.
Anton mengatakan tersangka bernama Kemol, 64, merudapaksa gadis difabel sejak September 2021.
Kemol baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian rudapaksa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Baca juga:
Kota Malang Kuatkan Program Center of Halal Tourism
Butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korban memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)