Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penculikan anak di Jalan Bulak Cumpat Kulon. Kasus ini dilatarbelakangi motif utang yang melibatkan komplotan penagih utang.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penculikan anak terjadi tanggal 3 Februari 2022. Aksi penculikan yang disertai dengan pengeroyokan dilakukan komplotan penagih hutang yakni Satubin, 37, Sued, 39, Abdul Munih, 45, dan Umar, 40.
Kasus berawal dari utang R, orang tua korban sebesar Rp80 juta kepada H. Karena cicilan macet, H menyewa jasa penagih utang. Saat mendatangi rumah R, komplotan penagih utang tak bertemu dengan yang bersangkutan dan hanya menemukan orang tua R dan anaknya. Komplotan penagih utang ini akhirnya menganiaya orang tua R dan menculik korban hingga dibawa ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Kalau tidak bisa bayar hutang culik, tebus dan ini nggak bisa dibiarkan tindakan premanisme," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam tayangan Sisi Metropolitan, Metro TV, Jumat, 11 Februari 2022.
Petugas berhasil menangkap para pelaku dan menyelamatkan korban, dan Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap H yang merupakan otak dari kasus penculikan dan pengeroyokan.
Akibat perbuatanya empat tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus
penculikan anak di Jalan Bulak Cumpat Kulon. Kasus ini dilatarbelakangi motif
utang yang melibatkan komplotan penagih utang.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penculikan anak terjadi tanggal 3 Februari 2022. Aksi penculikan yang disertai dengan
pengeroyokan dilakukan komplotan penagih hutang yakni Satubin, 37, Sued, 39, Abdul Munih, 45, dan Umar, 40.
Kasus berawal dari utang R, orang tua korban sebesar Rp80 juta kepada H. Karena cicilan macet, H menyewa jasa penagih utang. Saat mendatangi rumah R, komplotan penagih utang tak bertemu dengan yang bersangkutan dan hanya menemukan orang tua R dan anaknya. Komplotan penagih utang ini akhirnya menganiaya orang tua R dan menculik korban hingga dibawa ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Kalau tidak bisa bayar hutang culik, tebus dan ini nggak bisa dibiarkan tindakan premanisme," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam tayangan Sisi Metropolitan, Metro TV, Jumat, 11 Februari 2022.
Petugas berhasil menangkap para pelaku dan menyelamatkan korban, dan Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap H yang merupakan otak dari kasus penculikan dan pengeroyokan.
Akibat perbuatanya empat tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)