Papua Barat: Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 10 daerah dan PPKM level 2 di 3 daerah. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 16 Februari 2022.
Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevaluasi lonjakan kasus positif covid-19 serta ancaman varian Omicron di daerah ini Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memerici 10 daerah menerapkan PPKM level 3, yaitu kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, dan Kota Sorong.
"Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM level 3 itu agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgen," ujar Dominggus, Rabu, 16 Februari 2022.
Kegiatan non-esensial di 10 daerah tersebut wajib menerapkan 50 persen kerja dari kantor. Perusahaan dan pekerja wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca: Bertambah 15 Ribu, Jabar Masih Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak
Selanjutnya untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Layangan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIT," ujar Dominggus.
Selanjutnya, tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2, yaitu kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan, dan kabupaten Pegunungan Arfak.
"Bagi tiga daerah PPKM level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku," ujar Dominggus.
Papua Barat: Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 pada 10 daerah dan
PPKM level 2 di 3 daerah. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 16 Februari 2022.
Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevaluasi lonjakan kasus positif covid-19 serta ancaman varian
Omicron di daerah ini Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memerici 10 daerah menerapkan PPKM level 3, yaitu kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, dan Kota Sorong.
"Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM level 3 itu agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgen," ujar Dominggus, Rabu, 16 Februari 2022.
Kegiatan non-esensial di 10 daerah tersebut wajib menerapkan 50 persen kerja dari kantor. Perusahaan dan pekerja wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca:
Bertambah 15 Ribu, Jabar Masih Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak
Selanjutnya untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Layangan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIT," ujar Dominggus.
Selanjutnya, tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2, yaitu kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan, dan kabupaten Pegunungan Arfak.
"Bagi tiga daerah PPKM level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku," ujar Dominggus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)