Ilustrasi polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik. Antara/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik. Antara/Fakhri Hermansyah

Jalan Utama dan Alternatif di Bantul Diawasi

Ahmad Mustaqim • 08 Juli 2021 16:06
Bantul: Ruas jalan utama masuk Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatan (PPKM) Darurat. Jalur alternatif pun dalam pengawasan petugas setiap hari.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta, mengatakan jalan utama yang ditutup yakni Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat di Kapanewon Sewon.
 
"Penutupan jalan utama dimulai sejak Selasa, 6 Juli, dengan tujuan untuk menekan mobilitas warga yang tinggi," kata Aris saat dihubungi, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca: BOR Covid-19 di Jepara Turun Jadi 65%
 
Dia mengatakan penghalang jalan berupa barrier dipasang melintang di tengah jalan. Pengendara yang hendak melintas namun belum tahu ada penutupan dipaksa putar balik, baik dari area Bantul maupun Kota Yogyakarta.
 
"Jalan ke Kota Yogyakarta ini mobilitas (warga) sangat tinggi. Kami juga menutup akses di perempatan Jalan Imogiri Barat," jelasnya.
 
Selain akses masuk, penutupan jalan juga dilakukan di kawasan kota. Akses jalan masuk ke kawasan kota kabuoaten tersebut ditutup dari berbagai sisi dan lampu penerangan jalan dimatikan saat malam hari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
 
Ia menambahkan jalan alternatif pun dalam pengawasan. Berbagai jalur alternatif masuk maupun keluar Bantul disiapkan rambu-rambu petunjuk.
 
"Jalan alternatif kami pasangi rambu-rambu dan lampu portabel. Mobilitas tinggi warga kami harapkan berkurang," ungkapnya.
 
Lewat Instruksi Bupati Bantul (Inbup) Nomor 18/instr/ 2021 tentang tentang PPKM Darurat, Bupati Abdul Halim Muslih meminta tiga jalur utama ditutup. Selain itu, jam operasional aktivitas perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, apotek, hingga pedagang kaki lima diatur ketat dengan hanya memakai layanan pesan-antar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan