Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda pembacaan vonis artis Cynthiara Alona terdakwa kasus tindak pidana perlindungan anak dan prostitusi daring. Sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
"Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan," ujar kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly, di PN Tangerang, Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut Elly kondisi Cynthiara Alona sendiri dalam keadaan sehat. Ia membantah adanya informasi jika tengah terpapar covid-19. "Oh enggak. Sehat beliau (Cynthiara Alona)," ucap dia.
Baca: Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Cynthiara Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda pembacaan vonis artis Cynthiara Alona terdakwa kasus tindak pidana perlindungan anak dan prostitusi daring. Sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
"Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan," ujar kuasa hukum Cynthiara Alona, Kasman Elly, di PN Tangerang, Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut Elly kondisi Cynthiara Alona sendiri dalam keadaan sehat. Ia membantah adanya informasi jika tengah terpapar covid-19. "Oh enggak. Sehat beliau (Cynthiara Alona)," ucap dia.
Baca: Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Cynthiara Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)