Denpasar: Puluhan warga Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Bali, melakukan aksi penolakan atas keberadaan loket parkir dan portal di akses keluar masuk desa tersebut. Pengelola parkir yang ada di lokasi hampir dihakimi oleh warga.
"Seorang pengelola perwakilan parkir Perumda Bhukti Praja Sewakadarma nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Desa Serangan yang menggelar aksi penolakan pungutan parkir," jelas Jurnalis Metro TV Zackia Arfan dalam program Metro Hari Ini, Kamis, 2 September 2021.
Petugas kepolisian langsung mengevakuasi pengelola parkir tersebut dari kejaran warga. Warga menolak keberadaan portal dan loket parkir yang digunakan untuk memungut biaya parkir saat memasuki wilayah Desa Serangan.
Kasi Pendataan dan Program Perumda BPSD I Made Ardana mengatakan pihaknya menganggap tidak ada masalah. "Saat itu asasnya legal, ya kami anggap itu sudah tidak masalah dengan warga karena sudah ada Pararem," jelas Ardana.
Desa Serangan terdiri atas enam desa adat dan satu kampung bugis. Surat pernyataan penolakan dibuat dan ditandatangani oleh warga yang meminta portal dan loket parkir dibongkar.
Petugas Polsek Denpasar Selatan mengendalikan situasi. Warga, pengurus desa, dan pengelola parkir menyepakati untuk dilakukan pembicaraan lebih lanjut. (Widya Finola Ifani Putri)
Denpasar: Puluhan warga Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Bali, melakukan aksi penolakan atas keberadaan loket parkir dan portal di akses keluar masuk desa tersebut. Pengelola parkir yang ada di lokasi hampir dihakimi oleh warga.
"Seorang pengelola perwakilan parkir Perumda Bhukti Praja Sewakadarma nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Desa Serangan yang menggelar aksi penolakan pungutan parkir," jelas Jurnalis
Metro TV Zackia Arfan dalam program Metro Hari Ini, Kamis, 2 September 2021.
Petugas kepolisian langsung mengevakuasi pengelola parkir tersebut dari kejaran warga. Warga menolak keberadaan portal dan loket parkir yang digunakan untuk memungut biaya parkir saat memasuki wilayah Desa Serangan.
Kasi Pendataan dan Program Perumda BPSD I Made Ardana mengatakan pihaknya menganggap tidak ada masalah. "Saat itu asasnya legal, ya kami anggap itu sudah tidak masalah dengan warga karena sudah ada Pararem," jelas Ardana.
Desa Serangan terdiri atas enam desa adat dan satu kampung bugis. Surat pernyataan penolakan dibuat dan ditandatangani oleh warga yang meminta portal dan loket parkir dibongkar.
Petugas Polsek Denpasar Selatan mengendalikan situasi. Warga, pengurus desa, dan pengelola parkir menyepakati untuk dilakukan pembicaraan lebih lanjut.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)