Kupang: Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan akan menghentikan pemberian bantuan sosial (bansos) apabila warga penerima tidak mau melakukan vaksinasi covid-19.
"Kami akan bertindak lebih tegas lagi kepada warga Kota Kupang yang tidak mau melakukan vaksinasi akan dikenakan sanksi administrasi," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa, 27 Juli 2021.
Jefri mengatakan hal itu terkait implementasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kupang yang mulai berlaku 26 Juli hingga 3 Agustus 2021. Setiap warga Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib melakukan vaksinasi.
Warga yang membandel akan mendapat sanksi administratif. Yakni penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bansos yang selama ini diterima warga penerima.
Baca: Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Dipanggil KPK
Selain itu, lanjut Jefri, Pemkot Kupang juga memberikan sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, mulai dari RT sampai tingkat kota.
"Pemberian layanan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan KTP, akta dan dokumen kependudukan lainnya, tidak akan dilayani," papar Jefri.
Dia menambahkan, pihaknya memberikan pengecualian terhadap warga yang tidak melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan divaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas maupun rumah sakit.
Kupang: Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan akan menghentikan pemberian bantuan sosial (
bansos) apabila warga penerima tidak mau melakukan
vaksinasi covid-19.
"Kami akan bertindak lebih tegas lagi kepada warga Kota Kupang yang tidak mau melakukan vaksinasi akan dikenakan sanksi administrasi," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa, 27 Juli 2021.
Jefri mengatakan hal itu terkait implementasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kupang yang mulai berlaku 26 Juli hingga 3 Agustus 2021. Setiap warga Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib melakukan vaksinasi.
Warga yang membandel akan mendapat sanksi administratif. Yakni penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bansos yang selama ini diterima warga penerima.
Baca:
Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Dipanggil KPK
Selain itu, lanjut Jefri, Pemkot Kupang juga memberikan sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, mulai dari RT sampai tingkat kota.
"Pemberian layanan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan KTP, akta dan dokumen kependudukan lainnya, tidak akan dilayani," papar Jefri.
Dia menambahkan, pihaknya memberikan pengecualian terhadap warga yang tidak melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan divaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas maupun rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)