Tangerang: Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24 warga negara (WN) asal Afrika di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten. Dari 24 WN tersebut, sebanyak 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Jumat dini hari, kami tangkap 24 WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria, 12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukan dokumennya sehingga belum dapat menentukan warga negaranya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Jumat, 26 November 2021.
Sengky menuturkan, kesemuanya ditangkap di kamar mereka masing-masing saat sedang berjejaring internet. Pihaknya masih mendalami kegaitan para EN asal Afrika itu.
"Sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa," jelasnya.
Baca: WN Arab Siram Air Keras ke Istri Terancam Pasal Perdagangan Manusia
Sengky mengatakan, semua WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.
Sengky berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihaknya jika menemukan kegiatan yang mencurigakan dari WNA di sekitar lingkungan.
"Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," jelasnya.
Tangerang: Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24
warga negara (WN) asal Afrika di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten. Dari 24 WN tersebut, sebanyak 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Jumat dini hari, kami tangkap 24 WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria, 12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukan dokumennya sehingga belum dapat menentukan warga negaranya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Jumat, 26 November 2021.
Sengky menuturkan, kesemuanya ditangkap di kamar mereka masing-masing saat sedang berjejaring internet. Pihaknya masih mendalami kegaitan para EN asal Afrika itu.
"Sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa," jelasnya.
Baca: WN Arab Siram Air Keras ke Istri Terancam Pasal Perdagangan Manusia
Sengky mengatakan, semua WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.
Sengky berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihaknya jika menemukan kegiatan yang mencurigakan dari WNA di sekitar lingkungan.
"Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)