Bangka Belitung: Satuan Tugas Angkutan Laut Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengembalikan penumpang kapal yang belum divaksin. Aturan berlaku bagi penumpang yang tiba dan akan berangkat.
"Pengetatan pengawasan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut baik yang akan menuju Pelabuhan Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan maupun yang tiba di Pelabuhan Tanjungkalian," kata Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama di Mentok, Minggu, 1 Agustus 2021.
Aturan ini sudah diberlakukan sejak Jumat, 30 Juli 2021. Aturan ini melengkapi beberapa aturan yang sudah dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli 2021.
"Selain wajib vaksin minimal tahap pertama, para calon penumpang juga wajib melengkapi surat hasil pemeriksaan tes usap. Boleh pilih PCR atau antigen, penumpang yang tidak memiliki itu tidak bisa diberangkatkan," katanya.
Baca: 53.818 Orang di Aceh Sudah Vaksinasi Covid-19
Syarat wajib vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Nomor 003/SATGAS/VII/2021 menindaklanjuti kebijakan wajib menjalankan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 550/0487/DISHUB Tahun 2021.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan ASDP dan operator kapal lain agar kebijakan ini bisa dikawal bersama-sama," katanya.
Calon penumpang maupun penumpang yang baru tiba akan diperiksa oleh tim satuan tugas internal setiap kapal. Penumpang yang tidak memenuhi syarat tidak diangkut menyeberang.
"Jika masih terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tanggung jawab kapal atau travel yang bersangkutan untuk membawa kembali penumpang ke daerah asalnya masing-masing," kata Sidharta.
Bangka Belitung: Satuan Tugas Angkutan Laut Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengembalikan penumpang kapal yang belum divaksin. Aturan berlaku bagi penumpang yang tiba dan akan berangkat.
"Pengetatan pengawasan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut baik yang akan menuju Pelabuhan Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan maupun yang tiba di Pelabuhan Tanjungkalian," kata Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama di Mentok, Minggu, 1 Agustus 2021.
Aturan ini sudah diberlakukan sejak Jumat, 30 Juli 2021. Aturan ini melengkapi beberapa aturan yang sudah dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli 2021.
"Selain wajib vaksin minimal tahap pertama, para calon penumpang juga wajib melengkapi surat hasil pemeriksaan tes usap. Boleh pilih PCR atau antigen, penumpang yang tidak memiliki itu tidak bisa diberangkatkan," katanya.
Baca: 53.818 Orang di Aceh Sudah Vaksinasi Covid-19
Syarat wajib vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Nomor 003/SATGAS/VII/2021 menindaklanjuti kebijakan wajib menjalankan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 550/0487/DISHUB Tahun 2021.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan ASDP dan operator kapal lain agar kebijakan ini bisa dikawal bersama-sama," katanya.
Calon penumpang maupun penumpang yang baru tiba akan diperiksa oleh tim satuan tugas internal setiap kapal. Penumpang yang tidak memenuhi syarat tidak diangkut menyeberang.
"Jika masih terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tanggung jawab kapal atau travel yang bersangkutan untuk membawa kembali penumpang ke daerah asalnya masing-masing," kata Sidharta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)