Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Miris, Bisnis Esek-esek Online di Samarinda, Suami Jadi Penjaga

Antara • 16 November 2021 15:16
Samarinda: Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku ada yang masih di bawah umur.
 
"Prostitusi online ini semakin merajalela, pelaku hingga korbannya beragam dari usia 17-30 tahun landasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi," ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di Samarinda, Selasa, 16 November 2021.
 
Sedikitnya 15 orang yang terdiri dari delapan pria dan tujuh wanita terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) itu.  "Para pelaku kami tangkap dari dua lokasi hotel yang berbeda di Samarinda dan mereka memiliki peran yang berbeda," ucap Gulo.

Para pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun hingga pekerja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, bertarif  Rp300-800 ribu.
 
Dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang pria yang diduga sebagai muncikari/germo. Pelaku menjajakan ke pria hidung belang melalui aplikasi  media sosial. Muncikari berinisial MW berusia 25 tahun dan MA berusia 18 tahun.
 
"Untuk pendapatan muncikari, saat kami lakukan pemeriksaan bervariasi, apabila pelaku prostitusi dihargai Rp300 ribu maka mucikarinya mendapatkan Rp50 ribu, apabila dihargai Rp400 ribu akan mendapatkan Rp100 ribu, dan apabila Rp500 ribu, muncikari akan dapat Rp150 ribu," ujar Kapolsek.
 
Baca: Jajakan Diri Lewat Aplikasi Michat, 16 PSK di Bangkalan Diamankan
 
Ia mengatakan, selain dua peran muncikari, polisi juga menangkap enam pria lainnya yang berposisi sebagai penjaga. Mirisnya, para penjaga situasi tersebut tak lain merupakan suami dari pernikahan siri hingga pacar PSK itu sendiri. 
 
Modusnya, para penjaga ini nantinya akan tidur dalam sebuah kamar hotel bersama muncikari dan para PSK. "Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar kamar," ujar Gulo.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti delapan unit telepon genggam, 15 alat kontrasepsi, 45 lembar kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp50 ribu, lima lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan sebuah tas berwarna hitam.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara untuk dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan untuk yang lainnya dikoordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
 
"Selain muncikari yang kami tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya diserahkan ke Dinas Sosial guna dilakukan pembinaan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan