Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Medcom.id/Farhan Dwitama

Peraturan PSBB di Tangsel Menyontek DKI Jakarta

Farhan Dwitama • 13 April 2020 15:18
Tangerang: Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, menunggu peraturan wali kota (Perwal). Peraturan tersebut nantinya tidak jauh berbeda dengan yang ditetapkan DKI Jakarta.
 
"Secara konsepsi harus sama dengan DKI Jakarta, jadi diperketat. Intinya tetap social distancing," ujar Wakil wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, 13 April 2020.
 
Benyamin menerangkan pihaknya segera bekoordinasi dengan Satlantas Polres Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan. Kelak, jumlah penumpang angkutan umum juga bakal dibatasi. 

Baca: Menkes Menyetujui PSBB di Pekanbaru
 
"Penumpang jangan banyak-banyak, jarak satu meter, kira-kira seperti itu yang kita lakukan. Percuma PSBB, kalau tetap dekat-dekat," ucap dia.
 
Dia mengaku pihaknya tengah membahas penerapan PSBB bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara virtual. Benyamin menjelaskan Peraturan Gubernur Banten soal pelaksanaan PSBB hanya mengatur secara umum.
 
"Untuk di Tangsel memiliki aturan yang menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan PSBB," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan