Bandung: Warga Jawa Barat bereaksi negatif atas wacana pemerintah provinsi menerapkan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk masyarakat yang tak memakai masker.
Ridwan, warga Kota Cimahi, mengaku keberatan dengan sanksi yang mulai diberlakukan pada 27 Juli mendatang. Ia menilai denda bukan solusi menumbuhkan rasa peduli warga mencegah penyebarsn korona.
"Berlebihan menurut saya, seharusnya pemerintah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi sampai tingkat bawah. Jangan dikit-dikit denda, segala diuangkan," kata Ridwan, di kawasan Alun-alun Kota Cimahi, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut dia, aturan tersebut seolah reaksi panik Pemprov Jabar menekan kasus korona. Bahkan ia menyebut kebijakan itu menduplikasi apa yang telah dilakukan di DKI Jakarta.
"Jangan melihat ke Jakarta dong, beda sama Jabar. Seharusnya punya (cara) sendiri, misalnya gencar bagi-bagi masker di tempat-tempat yang sekiranya ramai," sahutnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam
Senada, Hilman, pengendara roda empat warga Kota Bandung, ini pun tak setuju dengan wacana tersebut. Denda Rp150 ribu bagi pengguna mobil pribadi menurutnya aneh.
"Masa kalau di mobil sendiri kena denda juga, Rp150 ribu lagi. Kabin mobil kan ber-AC, lagi pula kaca pun ditutup. Saya pakai kacamata, kalau pakai masker kan jadi berembun. Kalau kecelakaan bagaimana? Mending dikaji dulu aturan dan sanksinya," imbuh dia.
Terpisah, Komisi I DPRD Jabar mempertanyakan landasan hukum aturan denda yang dikeluarkan Pemprov Jabar. Penerapan denda harus jelas perinciannya termasuk akan dikemanakan uang denda tersebut.
"Sanksi itu harus punya payung hukum. Jadi pemerintah provinsi ini mau menggunakan undang-undang, perpres, perda, atau mau pakai apa?," jelas Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu.
Bandung: Warga Jawa Barat bereaksi negatif atas wacana pemerintah provinsi menerapkan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk masyarakat yang tak memakai masker.
Ridwan, warga Kota Cimahi, mengaku keberatan dengan sanksi yang mulai diberlakukan pada 27 Juli mendatang. Ia menilai denda bukan solusi menumbuhkan rasa peduli warga mencegah penyebarsn korona.
"Berlebihan menurut saya, seharusnya pemerintah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi sampai tingkat bawah. Jangan dikit-dikit denda, segala diuangkan," kata Ridwan, di kawasan Alun-alun Kota Cimahi, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut dia, aturan tersebut seolah reaksi panik Pemprov Jabar menekan kasus korona. Bahkan ia menyebut kebijakan itu menduplikasi apa yang telah dilakukan di DKI Jakarta.
"Jangan melihat ke Jakarta dong, beda sama Jabar. Seharusnya punya (cara) sendiri, misalnya gencar bagi-bagi masker di tempat-tempat yang sekiranya ramai," sahutnya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam
Senada, Hilman, pengendara roda empat warga Kota Bandung, ini pun tak setuju dengan wacana tersebut. Denda Rp150 ribu bagi pengguna mobil pribadi menurutnya aneh.
"Masa kalau di mobil sendiri kena denda juga, Rp150 ribu lagi. Kabin mobil kan ber-AC, lagi pula kaca pun ditutup. Saya pakai kacamata, kalau pakai masker kan jadi berembun. Kalau kecelakaan bagaimana? Mending dikaji dulu aturan dan sanksinya," imbuh dia.
Terpisah, Komisi I DPRD Jabar mempertanyakan landasan hukum aturan denda yang dikeluarkan Pemprov Jabar. Penerapan denda harus jelas perinciannya termasuk akan dikemanakan uang denda tersebut.
"Sanksi itu harus punya payung hukum. Jadi pemerintah provinsi ini mau menggunakan undang-undang, perpres, perda, atau mau pakai apa?," jelas Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)