ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Mal di Kota Bogor Masih Ditutup Hingga 4 Juni

Rizky Dewantara • 30 Mei 2020 13:45
Bogor: Pemerintah Kota Bogor memperpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.
 
"Perpanjangan peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran, sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi virus korona (Covid-19) di Kota Bogor," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, kepada Medcom.id, Sabtu, 30 Mei 2020.
 
Baca: Palembang Terapkan New Normal Usai PSBB

Ganjar menjelaskan surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan wali kota Bogor Nomor: 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
 
Menurut Ganjar dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin, pertama, memperpanjang penutupan sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan (Mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai, toko atau swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, dan rumah makan.
 
Kedua Membatasi Jam operasional toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
 
Kemudian poin ketiga, membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan di pasar rakyat atan yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
 
Untuk poin keempat,  membatasi layanan rumah makan atau resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thrue ataupun delivery service.
 
Poin kelima membatasi layanan rumah makan atau resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
 
"Poin terakhir, melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19 meliputi, penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan. Penyediaan Hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh dan enerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical," jelasnya.
 
Masih kata dia, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020 namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha.
 
Untuk pengawasannya pihaknya membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP Kota Bogor.
 
Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan. Namun jika ada yang melanggar bisa dihentikan operasionalnya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan