Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencium adanya keterlibatan aparat atas kaburnya narapidana asal Tiongkok, Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Napi yang divonis hukuman mati ini kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham) sudah memeriksa mulai dari Kalapas (Kepala Lapas) Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto?, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Beberapa yang terancam dicopot adalah Kalapas Tangerang Jumadi yang sudah diperiksa dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya.
"Dengan diperiksanya Kalapas Jumadi dan ditemukan terlibat, maka secara langsung posisi Andika terancam. Pasalnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat," kata Tejo.
Kondisi yang sama pernah menimpa Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada 2018. Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan kalapas.
"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan. Kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," kata Tejo.
Baca: Mirip Film Shawshank Redemption, Narapidana di Tangerang Kabur Lubangi Tembok Penjara
Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang kabur pertengahan September ini. Narapidana bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan bandar narkoba asal Tiongkok.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Jumadi, mengatakan tahanan tersebut kabur dengan melubangi tembok penjara dan tembus ke gorong-gorong luar lapas.
"Iya (betul)," ucapnya saat dihubungi Medcom.id, melalui pesan singkat, Jumat, 18 September 2020.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencium adanya keterlibatan aparat atas
kaburnya narapidana asal Tiongkok, Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Napi yang divonis hukuman mati ini kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham) sudah memeriksa mulai dari Kalapas (Kepala Lapas) Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto?, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Beberapa yang terancam dicopot adalah Kalapas Tangerang Jumadi yang sudah diperiksa dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya.
"Dengan diperiksanya Kalapas Jumadi dan ditemukan terlibat, maka secara langsung posisi Andika terancam. Pasalnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat," kata Tejo.
Kondisi yang sama pernah menimpa Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada 2018. Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan kalapas.
"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan. Kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," kata Tejo.
Baca:
Mirip Film Shawshank Redemption, Narapidana di Tangerang Kabur Lubangi Tembok Penjara
Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang kabur pertengahan September ini. Narapidana bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan bandar narkoba asal Tiongkok.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Jumadi, mengatakan tahanan tersebut kabur dengan melubangi tembok penjara dan tembus ke gorong-gorong luar lapas.
"Iya (betul)," ucapnya saat dihubungi Medcom.id, melalui pesan singkat, Jumat, 18 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)