Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Serikat Pekerja Minta Program Tapera Dikaji Ulang

Daviq Umar Al Faruq • 03 Juni 2024 15:28
Malang: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang meminta Pemerintah mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab saat ini masih banyak pekerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kesejahteraannya masih belum terpenuhi secara maksimal.
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, mengatakan program Tapera memang bagus untuk para pekerja. Namun masih banyak pekerja yang sudah bekerja selama 5 hingga 7 tahun hanya mendapatkan upah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
 
"Dalam kondisi real, karyawan ini masih mendapat UMK semua, meskipun 5-7 tahun. Bahkan ada yang karyawan kontrak masih di bawah UMK," katanya ditulis Senin 3 Juni 2024.

Kusmantoro menerangkan, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar pekerja akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi pekerja masih dibebani dengan iuran yang lain.
 
"Karena selain Tapera, pekerja saat ini juga dibebani Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen serta jaminan kesehatan," tuturnya.
 
Kusmantoro mengaku, program Tapera ini juga dinilai memberatkan para pengusaha. Sebab dalam peraturan tersebut pengusaha juga diwajibkan turut mensubsidi iuran Tapera pekerjanya sebesar 0,5 persen.
 
"Jadi kalau saya lihat keduabelah pihak juga sama-sama keberatan dengan program iuran Tapera tersebut," jelasnya.
 
Di sisi lain, Kusmantoro juga mensimulasikan apabila pekerja diwajibkan iuran Tapera sebesar 2,5 persen sekaligus 0,5 persen dari pengusaha, dengan asumsi masa kerja dari usia 20 hingga 56 tahun dan gaji UMK Kabupaten Malang sebesar Rp3,3 juta per bulan, maka uang hasil iuran itu hanya sekitar Rp42.768.000.
 
"Nah, pertanyaannya sekarang, masih adakah tanah atau rumah yang seharga Rp42.768.000 itu sekarang, apalagi nanti?", ujarnya.
 
Oleh karena itu, Kusmantoro berharap, sebelum merealisasikan Tapera tersebut, pemerintah sebaiknya hadir secara maksimal untuk kesejahteraan para pekerja terlebih dahulu.
 
"Tidak hanya diserahkan kepada kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Kalau bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terus menerus, ya tidak ada artinya," katanya.
 
"Sebab, wajib diakui bahwa andil pekerja pada perekonomian negara cukup besar," imbuhnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan