Semarang: Polisi menyebut pelaku penembak kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana pada 2013 silam.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, ditangkap bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya, Selasa, 15 Juli 2024.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga yang kerap buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Semarang: Polisi menyebut pelaku penembak kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis yang pernah melakukan
tindak pidana pada 2013 silam.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, ditangkap bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya, Selasa, 15 Juli 2024.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga yang kerap buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di
dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)