Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, ditangkap bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya, Selasa, 15 Juli 2024.
Baca juga: Pria Diduga Tembak Kucing di Semarang Ditangkap |
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga yang kerap buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id