Bandung: Polisi menangkap seorang pria berinisial I, 31, yang diduga menganiaya Didi Hartanto, 34, hingga tewas pada 24 Maret 2024 lalu. Pelaku kemudian menyembunyikan jenazah korban dengan dikubur dan ditutup menggunakan keramik di rumah di Komplek Bumi Citra Indah, Cihampelas, Bandung Barat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pun langsung menguburkan korban di bagian belakang rumah korban.
"Keterangan dari pelaku interogasi awal tanggal 23 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menghabisi korban," ucap dia di lokasi kejadian, Selasa, 16 April 2024.
Surawan mengatakan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan besi tumpul. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, penganiayaan dilakukan karena sakit hati uang kerja sebesar Rp300 ribu tak dibayarkan oleh korban.
"Untuk motif sampai saat ini kita dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu namun masih kita dalami," kata dia.
Dia mengatakan, petugas telah mengevakuasi jenazah korban kurang lebih selama satu jam yang berada di bagian dapur rumah korban. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
"Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk," kata dia.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Sementara tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan komplek dan membersihkan rumah.
Polisi berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di daerah Cianjur, Senin 15 April 2024 malam. Pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.
Bandung: Polisi menangkap seorang pria berinisial I, 31, yang diduga menganiaya Didi Hartanto, 34, hingga tewas pada 24 Maret 2024 lalu. Pelaku kemudian
menyembunyikan jenazah korban dengan dikubur dan ditutup menggunakan keramik di rumah di Komplek Bumi Citra Indah, Cihampelas, Bandung Barat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pun langsung menguburkan korban di bagian belakang rumah korban.
"Keterangan dari pelaku interogasi awal tanggal 23 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menghabisi korban," ucap dia di lokasi kejadian, Selasa, 16 April 2024.
Surawan mengatakan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan besi tumpul. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, penganiayaan dilakukan karena sakit hati uang kerja sebesar Rp300 ribu tak dibayarkan oleh korban.
"Untuk motif sampai saat ini kita dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu namun masih kita dalami," kata dia.
Dia mengatakan, petugas telah mengevakuasi jenazah korban kurang lebih selama satu jam yang berada di bagian dapur rumah korban. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
"Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk," kata dia.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Sementara tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan komplek dan membersihkan rumah.
Polisi berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di daerah Cianjur, Senin 15 April 2024 malam. Pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)