Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Didorong Dalami Fakta Persidangan Korupsi Pembagunan Tol MBZ

Deny Irwanto • 27 Mei 2024 14:46
Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kasus pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) termasuk korupsi kebijakan.
 
Trubus menilai korupsi dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
 
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata Trubus saat dihubungi, Minggu, 27 Mei 2024.
 
Baca: Korupsi Terus Meningkat, ICW: Peringatan Bagi Penegak Hukum
 
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Partowo, menyampaikan pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.

Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
 
Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya adalah proyek fiktif.
 
Ketika bersaksi, Eks Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan tersebut muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ.
 
"Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK didalami," ucapnya.
 
Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung untuk penelusuran lebih jauh. "Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," ugnkapnya.
 
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya menjadi terdakwa karena sudah berproses di pengadilan. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan