Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701. Rekomendasi itu akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan besaran UMK yang direkomendasikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.
"Jadi, awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160 ribu. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 persen,” kata Andri di Bandung, Rabu, 29 November 2023.
Andri menjelaskan usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen.
"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," kata dia.
Baca: Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2024 Naik Rp94 Ribu |
Ia menyebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh nilai upah naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun 2023, yakni sebesar Rp4.048.462.
Lebih lanjut, usulan kenaikan yang mencapai 17 persen tersebut belum tentu dapat dikabulkan. Namun, pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar.
Andri mengatakan penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Kamis, 30 November 2023. Pihaknya yakin penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota/kabupaten.
"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id