ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Kasus Anak Pidanakan Ayah di Tegal, Jaksa Sudah Upayakan Restorative Justice

Al Abrar • 08 Februari 2024 11:48
Tegal: Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal mendamaikan bapak dan anak, ZA (70) dan KT (40), melalui keadilan restoratif (restorative justice) selalu buntu. Akhirnya, kasus yang melibatkan keduanya bergulir ke pengadilan.
 
Diketahui, ZA dilaporkan anak bungsunya atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Pangkalnya, korban tidak menerima ditegur ZA lantaran tidak membersihkan kotoran kucing.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo, menyampaikan, upaya perdamaian yang diinisiasi pihaknya berlangsung sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Mediasi sesuai mandat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Begitu SPDP masuk, kami langsung berupaya mediasi melalui restorative justice dengan menghubungi pihak pelapor, KT, dan juga kepada terlapor, ayahnya," ucapnya, Rabu, 7 Februari 2024. 
 
Namun, sambung Priyo, pelapor menolak tawaran Kejari Kota Tegal dengan meneken surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. "Karena kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung," jelasnya.
 
Sesuai peraturan yang ada, kejaksaan diharuskan melanjutkan perkara ke pengadilan. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA pada Rabu 31 Januari 2024. 
 
Priyo melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mempercepat proses persidangan dengan langsung menghadirkan para saksi dalam sidang pertama untuk membuktikan dakwaan. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah rampung.
 
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum, yang akan dibacakan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024," katanya.
 
Dorongan agar kasus tidak berlanjut hingga pengadilan juga sempat dilakukan kuasa hukum korban, Fery Junaedi. Namun, KT selalu menolaknya dengan alasan belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan berulang kali.
 
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun, karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ungkapnya dalam kesempatan terpisah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan