ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tuban Batasi Perayaan Nataru karena Zona Merah Covid-19

Media Indonesia.com • 22 Desember 2020 13:24
Tuban: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jatim, membatasi penyelenggaraan Natal dan perayaan Tahun Baru. Jemaat di Gereja dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
 
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, mengatakan pembatasan ini diberlakukan setelah wilayah Tuban kembali ditetapkan sebagai zona merah sebaran covid-19.
 
"Betul kami imbau agar jemaat menaati protokol kesehatan dan membatasi jumlahnya," kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca: Solo Jadi Yang Pertama Pemberlakuan KLB Covid-19
 
Imbauan penyelenggaraan Natal telah disampaikan Satgas Covid-19 sejak pekan lalu pada seluruh pengurus gereja di Tuban. Menurutnya Misa Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.
 
Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ritus peribadahan. Sedangkan kegiatan berkunjung keluarga maupun kerabat saat Natal diharapkan bisa dipertimbangkan.
 
"Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan," jelasnya.
 
Ia juga mengatakan masyarakat Kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan Tahun Baru 2021. Bagi masyarakat luar Tuban yang akan bermalam di Kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan