Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan baliho atau spanduk yang mengandung atribut logo Front Pembela Islam (FPI).
Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan baliho atau spanduk yang mengandung atribut logo Front Pembela Islam (FPI).

Baliho FPI di Tangerang Diturunkan

Hendrik Simorangkir • 30 Desember 2020 20:21
Tangerang: Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar patroli skala besar. Patroli itu bertujuan menertibkan baliho atau spanduk yang mengandung atribut Front Pembela Islam (FPI).
 
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol dan atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar melapor ke polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah. Selanjutnya, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan.

Baca: Atribut FPI di Petamburan Diturunkan
 
"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," tegasnya.
 
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
 
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan