medcom.id, Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan membentuk Peraturan Walikota (Perwal)tentang pengendalian gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemkot Tanggsel. Hal ini disampaikan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachi Diany saat dikunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Airin berharap Perwal bisa dijadikan pedoman seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas pelayanan ke masyarakat tanpa terseret tindak pidana.
"Paradigma dulu kita dilayani masyarakat, kita sekarang tidak boleh lagi,” kata Airin dalam acara 'Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi' di Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2015).
Airin memaparkan, dengan program pengendalian gratifikasi maka tercipta iklim pemerintahan yang lebih baik. Namun, dia juga menyisipkan harus ada tiga komponen penting yang dijalankan.
"Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP)," ujar dia.
Dia melanjutkan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung masyrakat juga harus ditingkatkan. Tak hanya itu, ketiga adalah peningkatan sumber daya manusia.
"Ini yang paling penting. Para aparatur Pamong Praja perlu dibekali pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi," beber dia.
Oleh karena itu, sebagai wilayah otonom baru dengan segala keterbatasan. Pemkot Tangsel akan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Reformasi birokrasi sudah mulai dijalankan, sekarang," ucap Airin.
Pencegahan tindak korupsi dan gratifikasi itu, juga bakal ditopang dengan pembentukan tim pengendali gratifikasi dan memperbaiki sumber daya.
"Juga akan dibentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi, sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Airin.
Airin berharap dengan kehadiran KPK, Pemkot Tangsel semakin tahu apa yang harus dilakukan serta tak boleh dilakukan. Hal ini untuk terhindar dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
medcom.id, Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan membentuk Peraturan Walikota (Perwal)tentang pengendalian gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemkot Tanggsel. Hal ini disampaikan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachi Diany saat dikunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Airin berharap Perwal bisa dijadikan pedoman seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas pelayanan ke masyarakat tanpa terseret tindak pidana.
"Paradigma dulu kita dilayani masyarakat, kita sekarang tidak boleh lagi,” kata Airin dalam acara 'Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi' di Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2015).
Airin memaparkan, dengan program pengendalian gratifikasi maka tercipta iklim pemerintahan yang lebih baik. Namun, dia juga menyisipkan harus ada tiga komponen penting yang dijalankan.
"Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP)," ujar dia.
Dia melanjutkan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung masyrakat juga harus ditingkatkan. Tak hanya itu, ketiga adalah peningkatan sumber daya manusia.
"Ini yang paling penting. Para aparatur Pamong Praja perlu dibekali pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi," beber dia.
Oleh karena itu, sebagai wilayah otonom baru dengan segala keterbatasan. Pemkot Tangsel akan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Reformasi birokrasi sudah mulai dijalankan, sekarang," ucap Airin.
Pencegahan tindak korupsi dan gratifikasi itu, juga bakal ditopang dengan pembentukan tim pengendali gratifikasi dan memperbaiki sumber daya.
"Juga akan dibentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi, sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Airin.
Airin berharap dengan kehadiran KPK, Pemkot Tangsel semakin tahu apa yang harus dilakukan serta tak boleh dilakukan. Hal ini untuk terhindar dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)