Pringsewu: Polres Pringsewu menangkap gembong pencurian modus congkel di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Pringsewu. Sebanyak empat pelaku ditangkap.
"Kami memberikan tindakan tegas karena para pelaku melawan petugas ketika dilakukan penangkapan. Kami tidak mau membahayakan petugas, jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas," terang Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, dikutip dari Metro TV, Kamis, 5 September 2024.
Sebanyak dua pelaku diproses di Lampung Utara dan dua lainnya diproses di Pringsewu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah merchant yang menjadi korban pencurian.
Pelaku menyasar minimarket, konter ponsel, dan toko-toko lain. Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Di satu TKP, kerugian materialnya sebesar Rp250 juta," ujar Yunnus Saputra.
Seluruh pelaku menggunakan linggis yang dimodifikasi. Alat ini kemudian dipakai untuk mencongkel pintu atau jendela. Dengan waktu yang relatif cepat, mereka mengangkut semua barang-barang curian dan berpindah lokasi.
Polisi berhasil mengungkap lima TKP yang menjadi sasaran pelaku. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Seluruh pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. (Al Vici Putra Prasetya)
Pringsewu: Polres Pringsewu menangkap gembong pencurian modus congkel di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Pringsewu. Sebanyak empat pelaku ditangkap.
"Kami memberikan tindakan tegas karena para pelaku melawan petugas ketika dilakukan penangkapan. Kami tidak mau membahayakan petugas, jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas," terang Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, dikutip dari Metro TV, Kamis, 5 September 2024.
Sebanyak dua pelaku diproses di Lampung Utara dan dua lainnya diproses di Pringsewu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah merchant yang menjadi korban pencurian.
Pelaku menyasar minimarket, konter ponsel, dan toko-toko lain. Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Di satu TKP, kerugian materialnya sebesar Rp250 juta," ujar Yunnus Saputra.
Seluruh pelaku menggunakan linggis yang dimodifikasi. Alat ini kemudian dipakai untuk mencongkel pintu atau jendela. Dengan waktu yang relatif cepat, mereka mengangkut semua barang-barang curian dan berpindah lokasi.
Polisi berhasil mengungkap lima TKP yang menjadi sasaran pelaku. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Seluruh pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
(Al Vici Putra Prasetya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)