Tangerang: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang menyosialisasikan regulasi terkait dicabutnya subsidi minyak goreng jenis curah per 31 Mei 2022. 40 pengelola pasar yang ada di Kota Tangerang akan dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
"Kami akan sosialisasi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang terbaru terkait tata cara membeli atau memesan minyak goreng curah," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca: 5 Produsen Migor Terbesar Dominasi Lahan Sawit RI, KPPU: Melebihi Ketentuan!
Shandy menuturkan penghentian subsidi minyak goreng curah itu dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 31 Mei 2022. Selain itu pencabutan subsidi itu juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Permendag Nomor 30 tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 tahun 2022," jelasnya.
Shandy menjelaskan regulasi baru ini diterapkan melalui sistem aplikasi yang akan disosialisasikan. Akan digunakan dalam regulasi terbaru dan bagaimana cara penggunaaan aplikasi ini.
"Para pedagang minyak goreng curah nantinya membeli stok dagangannya hanya menggunakan aplikasi saja. Kendalanya tidak semua pedagang langsung mengerti. Oleh sebab itu kita minta bantuan narasumber dari Kemendag ataupun Bulog," jelasnya.
Menurut Shandy saat ini aplikasi yang digunakan bernama 'Si Mirah' tujuannya guna memutus mata rantai antara distributor, agen dan pedagang.
"Dari hasil sidak Kemendag ke lapangan ternyata kendala mahalnya harga minyak karena jalurnya yang terlalu panjang. Oleh sebab itu, mata rantainya diputus, tidak ada lagi agen akan tetapi langsung dari distributor ke pedagang," ungkapnya.
Shandy menambahkan kisaran harga dari distributor ke pedagang atau dari pedagang kepada konsumen, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, lanjutnya, mengenai pengawasan apabila nanti ada pedagang nakal akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dengan adanya aplikasi masyarakat langsung dapat komplain melalui aplikasi 'Si Mirah' ini dan hal itu diawasi langsung oleh Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Tangerang: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang menyosialisasikan regulasi terkait dicabutnya subsidi
minyak goreng jenis curah per 31 Mei 2022. 40 pengelola pasar yang ada di Kota Tangerang akan dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
"Kami akan sosialisasi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang terbaru terkait tata cara membeli atau memesan minyak goreng curah," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca:
5 Produsen Migor Terbesar Dominasi Lahan Sawit RI, KPPU: Melebihi Ketentuan!
Shandy menuturkan penghentian subsidi minyak goreng curah itu dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 31 Mei 2022. Selain itu pencabutan subsidi itu juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Permendag Nomor 30 tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 tahun 2022," jelasnya.
Shandy menjelaskan regulasi baru ini diterapkan melalui sistem aplikasi yang akan disosialisasikan. Akan digunakan dalam regulasi terbaru dan bagaimana cara penggunaaan aplikasi ini.
"Para pedagang minyak goreng curah nantinya membeli stok dagangannya hanya menggunakan aplikasi saja. Kendalanya tidak semua pedagang langsung mengerti. Oleh sebab itu kita minta bantuan narasumber dari Kemendag ataupun Bulog," jelasnya.
Menurut Shandy saat ini aplikasi yang digunakan bernama 'Si Mirah' tujuannya guna memutus mata rantai antara distributor, agen dan pedagang.
"Dari hasil sidak Kemendag ke lapangan ternyata kendala mahalnya harga minyak karena jalurnya yang terlalu panjang. Oleh sebab itu, mata rantainya diputus, tidak ada lagi agen akan tetapi langsung dari distributor ke pedagang," ungkapnya.
Shandy menambahkan kisaran harga dari distributor ke pedagang atau dari pedagang kepada konsumen, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, lanjutnya, mengenai pengawasan apabila nanti ada pedagang nakal akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dengan adanya aplikasi masyarakat langsung dapat komplain melalui aplikasi 'Si Mirah' ini dan hal itu diawasi langsung oleh Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)