Wagub Jabar Bakal Tindak Tegas Penambangan Ilegal
Antara • 09 Februari 2022 08:02
Jabar: Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas. Ia akan mengacu perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," kata Uu dilansir dari Antara, Selasa, 8 Febrauari 2022.
Sebelumnya, Uu melakukan inspeksi mendadak ke lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg. Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi.
Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujar Uu.
Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar, unsur kecamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana. Uu menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang membandel.
Baca: Presiden: Aktivitas Pertambangan Merusak Lingkungan
Uu menyampaikan warga Nagreg khawatir galian di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal menjadi licin dan membahayakan pengendara.
"Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah," tutur dia
Uu juga melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Pembeli hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah dan dapat dipidana.
"Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," tuturnya.
Jabar: Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas. Ia akan mengacu perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," kata Uu dilansir dari Antara, Selasa, 8 Febrauari 2022.
Sebelumnya, Uu melakukan inspeksi mendadak ke lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg. Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi.
Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujar Uu.
Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar, unsur kecamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana. Uu menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang membandel.
Baca:
Presiden: Aktivitas Pertambangan Merusak Lingkungan
Uu menyampaikan warga Nagreg khawatir galian di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal menjadi licin dan membahayakan pengendara.
"Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah," tutur dia
Uu juga melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Pembeli hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah dan dapat dipidana.
"Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)