ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

MUI Bengkulu Menonaktifkan Jabatan 2 Terduga Teroris

Antara • 13 Februari 2022 09:26
Bengkulu: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, yaitu RH dan CA. Keduanya ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu.
 
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
 
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Minggu, 13 Februari 2022.
 
Ia terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut. Sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005.
 
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
 
Baca:  Terduga Teroris di Bengkulu Sehari-hari Jadi Petani
 
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
 
Menurut Khamra, pihaknya tidak menaruh curiga terhadap keduanya. Sebab, dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan