Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung. (Foto: Medcom.id/P Aditya)
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung. (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Jaksa Tetap Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Media Indonesia.com • 22 Februari 2022 14:19
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta kepada hakim agar terdakwa Herry Wirawan, 36, dihukum mati sesuai tuntutan.
 
Permintaan itu dituangkan JPU dalam memori banding yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
"Kami kemarin, Senin, 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime, sehingga menjadi pertimbangan JPU melakukan banding atas vonis majelis Hakim terhadap Herry Wiryawan.
 
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegasnya.
 
Baca juga: Keuntungan Perajin Tahu di Solo Anjlok 50%
 
Asep memastikan JPU akan terus konsisten dalam tuntutan yang telah diajukan pada prekusor jaksa sebelumnya. Sebelumnya, Herry, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
 
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Yohanes saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
 
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan