Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Medcom.id/ Mustaqim
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Medcom.id/ Mustaqim

Tekan Kejahatan, Pelajar Kota Yogyakarta Dibatasi Jam Malam

Antara • 23 Juni 2022 16:36
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia pelajar. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kasus kejahatan jalanan yang pelakunya didominasi anak-anak.
 
"Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya, kami menyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, saat dihubungi, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Baca: 18 Saksi Diperiksa Terkait Penganiayaan Pelajar di Kotamobagu

 
Kebijakan jam malam itu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Salah satu poin dalam aturan itu yakni melarang anak usia bawah 18 tahun untuk meninggalkan rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB setiap harinya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Meski melarang, ada sejumlah ketentuan anak di bawah 18 tahun bisa keluar rumah di luar jam tersebut. Beberapa ketentuan dalam aturan itu di antaranya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi; aktivitas sosial/keagamaan di lingkungan tinggal; anak bepergian didampingi orang tua atau wali; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Dalam aturan itu juga termaktub sanksi bagi pelanggar. Sanksi itu dimulai teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
 
Sumadi mengatakan keluarga turut berkontribusi menciptakan kota layak anak. Setidaknya, kata dia, ketentuan jam anak dilarang keluar itu bisa dipakai untuk mengharmoniskan atau berkegiatan dengan anggota keluarga.
 
Menurut dia adanya kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di salah satunya dipicu kurangnya interaksi keluarga di dalam rumah. Ia mengatakan mengintenaifkan interaksi antaranggota keluarga di rumah diharapkan bisa menekan kasus ABH.
 
"Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah, di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya, biar ada komunikasi," ujar mantan Sekda Kabupaten Sleman ini.
 
Pemkot Yogyakarta juga memfasilitasi kegiatan anak usia di bawah 18 tahun lewat infrastruktur berupa Edu Park di wilayah Kecamatan Umbulharjo. Sarana itu akan dikembangkan agar bisa mewadahi eksistensi anak-anak di bawah 18 tahun.
 
"Kami siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (20.00 WIB). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan malam-malam (digunakan) keluyuran," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan