Ilustrasi--Kandang komunal untuk mengisolasi sapi terinfeksi PMK. Foto: Metro TV/Kumbang Ari
Ilustrasi--Kandang komunal untuk mengisolasi sapi terinfeksi PMK. Foto: Metro TV/Kumbang Ari

Wali Kota Tangerang Susun Skenario Penanganan PMK

Hendrik Simorangkir • 08 Juni 2022 15:26
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Koordinasi bertujuan mengindentifikasi dan  mencari solusi permasalahan PMK. 
 
"Pemerintah Kota Tangerang sudah membuat tim penanganan PMK, dan terus kita sosialisasikan juga ke dilingkungan masyarakat. Jadi agar mereka paham, ternaknya terkena PMK atau tidak. Kami juga sudah bekerja sama dengan seluruh dokter hewan yang ada di Kota Tangerang," ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Arief menuturkan, pihaknya akan memastikan 14 hari sebelum perayaan Iduladha tidak ada lagi hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang untuk meminimalisasi terjadinya penularan PMK. 

"Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang-sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati, penyembuhannya sekitar 10 sampai 12 hari, kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut," jelasnya.
 
Baca juga:  Belasan Anak Sapi Mati Terdampak Wabah PMK
 
Arief menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyediakan call center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat Kota Tangerang. 
 
"Kita sudah memiliki call center, masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan insyallah sudah siap," katanya.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dengan munculnya PMK perlu adanya antisipasi kelangkaan obat bagi hewan ternak yang terjangkit. 
 
"Hal ini kami perlu mengecek, apakah terjadi kelangkaan obat atau tidak, kami akan membentuk tim khusus untuk hal tersebut sebagai langkah antisipasi," singkat Eben.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan