Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan. Namun pencabutan syarat itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Menkomarinves, Luhut Binsar Panjahitan, yang mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan domestik. Namun pelaku perjalanan harus menunjukan hasil vaksin setidaknya dua dosis.
"Tentu kita ikuti aturan tersebut. Tapi saat ini kan, belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kita menunggu juknis itu dulu," kata Dian di Jepara, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca: Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Bandar Lampung
Meskipun aturan tes PCR dan rapid antigen dicabut, Andi berencana memasang barkode PeduliLindungi di banyak tempat. Terutama di titik-titik yang berpotensi didatangi banyak orang.
Di Jepara pensyaratan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan di jalur laut. Pihak pelabuhan Jepara mewajibkannya bagi pelaku perjalanan yang ingin menyeberang ke Pulau Karimunjawa mengantongi surat hasil tes PCR atau Antigen negatif.
Sementara Manajer Kapal Cepat Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sampai hari ini masih memberlakukan syarat tes PCR atau rapid antigen. Sebab belum ada aturan resmi dari pemerintah daerah mencabut aturan tersebut.
"Kalau dari manajemen kami yang ada di pusat, kebijakan dikembalikan ke masing-masing daerah. Tapi sampai saat ini belum ada surat edaran atau lainnya dari pemerintah Jepara yang masuk ke kami. Jadi kami masih pakai syarat tes PCR atau rapid antigen," ujar Jefri.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan mencabut syarat hasil
tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan. Namun pencabutan syarat itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Menkomarinves, Luhut Binsar Panjahitan, yang mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan domestik. Namun pelaku perjalanan harus menunjukan hasil vaksin setidaknya dua dosis.
"Tentu kita ikuti aturan tersebut. Tapi saat ini kan, belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kita menunggu juknis itu dulu," kata Dian di Jepara, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca:
Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Bandar Lampung
Meskipun aturan tes PCR dan rapid antigen dicabut, Andi berencana memasang barkode PeduliLindungi di banyak tempat. Terutama di titik-titik yang berpotensi didatangi banyak orang.
Di Jepara pensyaratan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan di jalur laut. Pihak pelabuhan Jepara mewajibkannya bagi pelaku perjalanan yang ingin menyeberang ke Pulau Karimunjawa mengantongi surat hasil tes PCR atau Antigen negatif.
Sementara Manajer Kapal Cepat Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sampai hari ini masih memberlakukan syarat tes PCR atau rapid antigen. Sebab belum ada aturan resmi dari pemerintah daerah mencabut aturan tersebut.
"Kalau dari manajemen kami yang ada di pusat, kebijakan dikembalikan ke masing-masing daerah. Tapi sampai saat ini belum ada surat edaran atau lainnya dari pemerintah Jepara yang masuk ke kami. Jadi kami masih pakai syarat tes PCR atau rapid antigen," ujar Jefri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)