Ratu Yogyakarta GKR Hemas, Ant/ Regina Safri
Ratu Yogyakarta GKR Hemas, Ant/ Regina Safri

Soal Perdais, Ratu Yogyakarta: Tak Ada Lagi Diskriminasi Gender

Patricia Vicka • 02 April 2015 19:34
medcom.id, Yogyakarta: Ratu Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas angkat bicara soal pengesahan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Menurutnya salah satu pasal yakni pasal 3 ayat 1 huruf m mengandung diskriminatif gender.
 
"Saya pikir perempuan masih bisa jadi gubernur. Masalah kriteria itu (yang ada di perdais pasal 3 ayat 1 huruf m) seharusnya sudah tidak ada lagi diskriminasi," ujar GKR Hemas di Yogyakarta, seperti dikutip pada Kamis (2/4/2015).
 
Adanya pasal diskriminatif tersebut membuatnya yakin bahwa Perdis perlu ditinjau ulang. "Dalam UUD jelas bahwa diskriminasi pada laki-laki dan perempuan tidak ada lagi. Bupatipun sekarang di seluruh Indonesia sudah banyak perempuan. Berarti mereka tidak lihat konsitusi RI. Berarti musti ditinjau lagi (Perdais)," tegas istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Ia menganggap Perdais syarat akan kepentingan beberapa pihak di dalamnya. "Saya lihat mereka-mereka itu tidak pernah membaca sejarah secara benar baik itu Konstitusi, UUD dan Undang-undang Keistimewaan. Seharusnya tidak melakukan Perdais seperti itu. Berarti ada kepentingan-kepentingan orang-orang di dalamnya. Kalau buat saya kenapa tidak gubernur itu perempuan," papar anggota DPRD Yogyakarta ini.
 
Sebelumnya pengesahan Perdais Selasa lalu menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan sebuah kata yang menyiratkan Gubernur DIY atau sultan harus laki-laki.
 
Pasal tersebut berbunyi Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
 
Padahal saat ini ke lima putri mahkota Sri Sultan HB adalah wanita. Sedangkan berdasarkan UU Keistimewaan dan Perdais disebutkan seorang gubernur DIY adalah seorang Raja DIY.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan