medcom.id, Semarang: PT Jasa Raharja membagikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Tol Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah, berupa uang tunai. Korban meninggal dunia mendapat sebesar Rp25 juta, sedangkan korban yang mengalami luka mendapat santunan sebanyak Rp10 juta.
"Dana santunan akan kami serahkan besok (Senin) langsung kepada ahli waris korban yang meninggal, tetapi bagi yang luka langsung diserahkan kepada korban ," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Udjiono di Semarang, Minggu (22/2/2015).
Dikatakan, PT Jasa Raharja perwakilan Semarang sudah membuat jaminan bagi korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit dengan santunan maksimal Rp10 juta per orang. Bantuan santunan bagi 18 korban yang meninggal dunia berkasnya sudah dilimpahkan ke PT Jasa Raharja wilayah Bojonegoro, Nganjuk, dan Kediri.
Sementara kondisi sopir bus Sang Engon, Mohamad Husen, 55, warga Lamongan, Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut itu sudah membaik.
"Senin ini, kalao sudah memungkinan akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolwitabes Semarang Kombes Djihartono.
Dia mengatakan Mohamad Husen dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Djihartono.
Sementara itu di Pekalongan, Jamaah Kanzus Sholawat, Kota Pekalongan, menggelar doa bersama selama tujuh hari berturut-turut mulai Sabtu malam, untuk korban kecelakaan bus Sang Engon di Tol Jatingaleh.
Doa bersama di Gedung Kanzus Sholawat di Jalan Dr Wahidin Kota Pekalongan itu langsung dipimpin Habib M Luthfi bin Ali bin Yahya bersama ribuan jamaahnya.
"Doa bersama ini agar yang meninggal diberi khusnul khotimah, dan yang luka segera diberikan kesembuhan," ujar Habib Luthfi.
medcom.id, Semarang: PT Jasa Raharja membagikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Tol Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah, berupa uang tunai. Korban meninggal dunia mendapat sebesar Rp25 juta, sedangkan korban yang mengalami luka mendapat santunan sebanyak Rp10 juta.
"Dana santunan akan kami serahkan besok (Senin) langsung kepada ahli waris korban yang meninggal, tetapi bagi yang luka langsung diserahkan kepada korban ," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Udjiono di Semarang, Minggu (22/2/2015).
Dikatakan, PT Jasa Raharja perwakilan Semarang sudah membuat jaminan bagi korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit dengan santunan maksimal Rp10 juta per orang. Bantuan santunan bagi 18 korban yang meninggal dunia berkasnya sudah dilimpahkan ke PT Jasa Raharja wilayah Bojonegoro, Nganjuk, dan Kediri.
Sementara kondisi sopir bus Sang Engon, Mohamad Husen, 55, warga Lamongan, Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut itu sudah membaik.
"Senin ini, kalao sudah memungkinan akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolwitabes Semarang Kombes Djihartono.
Dia mengatakan Mohamad Husen dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Djihartono.
Sementara itu di Pekalongan, Jamaah Kanzus Sholawat, Kota Pekalongan, menggelar doa bersama selama tujuh hari berturut-turut mulai Sabtu malam, untuk korban kecelakaan bus Sang Engon di Tol Jatingaleh.
Doa bersama di Gedung Kanzus Sholawat di Jalan Dr Wahidin Kota Pekalongan itu langsung dipimpin Habib M Luthfi bin Ali bin Yahya bersama ribuan jamaahnya.
"Doa bersama ini agar yang meninggal diberi khusnul khotimah, dan yang luka segera diberikan kesembuhan," ujar Habib Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)