"Akan digunakan di sulsel saja oleh nelayan yang biasa menggunakan bom ikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombed Pol Dicky Sondani, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 23 September 2019.
Detonator tersebut berhasil disita oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat, 20 September 2019 lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ribuan detonator yang dibawa dari Nunukan, Kalimantan Utara, kini disita petugas. Tiga orang penyelundup enam ribu detonator ikut ditangkap.
Tiga pelaku tersebut yakni AM, 39, warga Desa Boya Baliase, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah; warga Kabupaten Bone, Sulsel, yakni AM, 59 dan NA, 57, warga Desa Kampoti Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, masih diperiksa petugas.
Enam ribu detonator disembunyikan oleh ketiga pelaku tersebut dalam enam karung berbeda. Kemudian dibungkus dengan kotak susu bubuk untuk mengelabuhi petugas.
Ketiga penyelundup detonator itu saat ini masih diperiksa polisi. Mereka terancam UU Daurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(ALB)