Kerusakan akibat gempa di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Antara/Basri
Kerusakan akibat gempa di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Antara/Basri

NasDem Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sulteng

Media Indonesia • 23 Juli 2019 23:19
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad Ali, meminta pemerintah pusat serius menangani pascabencana di Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia melihat, dalam beberapa bulan terakhir, rehabilitasi berjalan lambat karena permasalahan tumpang-tindihnya data.
 
"Kita berharap pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi sebagai asistensi. Hal ini membuat manajemen pengelolaan pascabencana di Sulteng menjadi lamban dan carut-marut. Kasihan masyarakat," kata Ahmad Ali, Selasa, 23 Juli 2019.
 
Ahmad Ali memandang perlu dilakukan evaluasi secara komperehensif. Hambatan-hambatan teknis harus segera diselesaikan. Masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana juga harus segera dipecahkan.

"Perlu ditinjau efektivitas keberadaan lembaga yang tengah bekerja di sana," kata dia.
 
Instruksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, menyatakan pemerintah pusat harus memberikan asistensi kepada pemerintah daerah. 
 
Kementerian yang ditunjuk untuk melakukan tugas ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Bappenas mendapat tugas untuk mengasistensi pemerintah daerah dalam menyiapkan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
 
"Faktanya, saat ini tim ad hoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) hanyalah tim pendukung teknis. Mereka tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat mendesak," kata Ahmad Ali.
 
Ia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya punya mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kepala BNPB No 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. "Namun, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana agar hambatan-hambatan teknis itu tidak memengaruhi tertundanya hak para pengungsi," ujarnya.
 
Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter mengguncang wilayah Donggala pada Jumat, 28 September 2018. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan peringatan tsunami. Gelombang air setinggi 1,5 hingga 3 meter menghantam Palu.
 
Akibat bencana itu, setidaknya ada 832 orang yang tewas dengan 540 orang lainnya mengalami luka berat. Jumlah korban dapat bertambah karena masih ada yang dilaporkan hilang.
 
Hampir setahun bencana berlalu, hingga kini rehabilitasi pascagempa masih berjalan lamban. Korban bahkan masih banyak yang mengalami trauma.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan