Solo: Sekelompok orang menuntut referendum dalam serangkaian aksi kerusuhan Papua. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi tidak mengatur persoalan referendum.
Hal tersebut dia ungkapkan usai menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama bertajuk 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Solo. Acara diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Mahfud mengatakan Papua adalah bagian sah dari Indonesia, sehingga tidak bisa memisahkan diri. "Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," katanya.
Dalam konvensi internasional hak politik, hak politik dan hak ekonomi, sosial, budaya juga menyatakan bahwa negara wajib mempertahankan wilayahnya. "Negara boleh melakukan langkah-langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," kata dia.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini sudah tidak boleh dipisahkan lagi. "NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka," ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar konflik tidak terjadi kembali. "Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama," ujar dia.
Sebelumnya sejumlah warga di Deiyai, Papua, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Deiyai. Demo menuntut penandatanganan persetujuan referendum Papua itu berakhir ricuh.
"Dari 150 orang itu berhasil dinegosiasi oleh aparat kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta Utara, Rabu, 28 Agustus 2019
Solo: Sekelompok orang menuntut referendum dalam serangkaian aksi kerusuhan Papua. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi tidak mengatur persoalan referendum.
Hal tersebut dia ungkapkan usai menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama bertajuk 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Solo. Acara diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Mahfud mengatakan Papua adalah bagian sah dari Indonesia, sehingga tidak bisa memisahkan diri. "Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," katanya.
Dalam konvensi internasional hak politik, hak politik dan hak ekonomi, sosial, budaya juga menyatakan bahwa negara wajib mempertahankan wilayahnya. "Negara boleh melakukan langkah-langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," kata dia.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini sudah tidak boleh dipisahkan lagi. "NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka," ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar konflik tidak terjadi kembali. "Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama," ujar dia.
Sebelumnya sejumlah warga di Deiyai, Papua, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Deiyai. Demo menuntut penandatanganan persetujuan referendum Papua itu berakhir ricuh.
"Dari 150 orang itu berhasil dinegosiasi oleh aparat kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta Utara, Rabu, 28 Agustus 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)