Markas Asiosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Sulawesi Utara. Medcom.id/Mulyadi Pontororing
Markas Asiosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Sulawesi Utara. Medcom.id/Mulyadi Pontororing

Asosiasi Nelayan Sulut Akui Cantrang Merusak Ekosistem

Mulyadi Pontororing • 05 Januari 2018 16:55
Manado: Penggunaan cantrang resmi dilarang sejak 2018. Ketua Asiosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Sulawesi Utara Rignolda Djamaludin mengakui cantrang merusak ekosistem dan memang selayaknya dilarang.
 
Larangan penggunaan cantrang sendiri sudah lama berlaku di perairan Sulut. Sebutan lain bagi pukat harimau atau trawl ini membuat organisme kecil di laut ikut terangkat.
 
Ujung-ujungnya, nelayan akan terdampak dalam jangka panjang. "Visi Antra salah satunya adalah melihat sumber daya alam sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan. Jadi penggunaan segala macam jenis alat tangkap yang dapat merusak alam, itu dilarang," tegas Rignolda saat ditemui di markas Antra Kota Manado, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Sario, Jumat, 5 Januari 2018.

Rigonalda menjelaskan, larangan ini memang bakal membuat pendapatan nelayan menurun. Namun, itu hanya cara melihat dalam jangka pendek.
 
Jika cantrang tidak dilarang, akhirnya nelayan justru tidak memiliki tangkapan lagi di masa depan. Karena itu cantrang harus dilarang agar penangkapan ikan dapat berkelanjutan.
 
"Dengan begitu (melarang cantrang), ikan akan terus ada," kata dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Sam Ratulangi Manado, ini.
 
Saat ini yang perlu dilakukan adalah memperbaiki tata kelola nelayan dan distribusi tangkapan. Jalur pemasaran ikan harus dipangkas agar penghasilan nelayan lebih terjamin.
 
Nanti nelayan tak perlu lagi menangkap sebanyak-banyaknya. Tinggal diatur dan dikelola dalam pemasarannya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan