Jakarta: Oknum Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Aiptu FN menembak dan menusuk dua debt collector, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FN kabur usai melakukan aksinya.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan yag dikutip Senin 25 Maret 2024.
Sunarto menjelaskan kasus ini menjadi atensi pimpinan di Polda Sumsel. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan keluarga FN.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Tunggakan Mobil, Oknum Polisi di Palembang Tembak Debt Collector
Diharapkan keluarga bisa membujuk FN untuk menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
"FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.
Aksi FN viral di media sosial. Ia melakukan aksinya di area parkir mal yang berada di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Sabtu, 23 Maret 2024.
FN diketahui menunggak cicilan mobil Toyota Avanza sejak 2022. Dari informasi yang dihimpun, kedua debt collector bertemu dengan FN yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi palsu.
Saat itu, korban bernama Robert Johan Saputra mendatangi FN dan berbicara mengenai tunggakan mobil tersebut. Namun, FN merasa tidak senang dan mencoba kabur sehingga menabrakkan mobilnya ke mobil yang terparkir di lokasi.
Kemudian, AN keluar dari mobil sembari mengeluarkan senjata api (softgun) dan menembak salah satu debt collector bernama Robert tetapi tidak mengenainya. Lalu FN memukul kepala Robert menggunakan senjata api tersebut.
Selain itu, FN juga kembali ke dalam mobil mengambil senjata jenis sangkur lalu mengejar korban kedua atas nama Deddy Zuheransyah. FN lantas menembak korban Deddy hingga mengenai tangannya dan terjatuh. Saat itu, FN langsung menusukkan sangkur tersebut ke leher, punggung, serta dan bahu korban.
Jakarta: Oknum Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Aiptu FN
menembak dan menusuk dua debt collector, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FN kabur usai melakukan aksinya.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan yag dikutip Senin 25 Maret 2024.
Sunarto menjelaskan kasus ini menjadi atensi pimpinan di Polda Sumsel. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan keluarga FN.
Baca juga:
Tak Terima Ditagih Tunggakan Mobil, Oknum Polisi di Palembang Tembak Debt Collector
Diharapkan keluarga bisa membujuk FN untuk menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
"FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.
Aksi FN viral di media sosial. Ia melakukan aksinya di area parkir mal yang berada di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Sabtu, 23 Maret 2024.
FN diketahui menunggak cicilan mobil Toyota Avanza sejak 2022. Dari informasi yang dihimpun, kedua debt collector bertemu dengan FN yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi palsu.
Saat itu, korban bernama Robert Johan Saputra mendatangi FN dan berbicara mengenai tunggakan mobil tersebut. Namun, FN merasa tidak senang dan mencoba kabur sehingga menabrakkan mobilnya ke mobil yang terparkir di lokasi.
Kemudian, AN keluar dari mobil sembari
mengeluarkan senjata api (softgun) dan menembak salah satu debt collector bernama Robert tetapi tidak mengenainya. Lalu FN memukul kepala Robert menggunakan senjata api tersebut.
Selain itu, FN juga kembali ke dalam mobil mengambil senjata jenis sangkur lalu mengejar korban kedua atas nama Deddy Zuheransyah. FN lantas menembak korban Deddy hingga mengenai tangannya dan terjatuh. Saat itu, FN langsung menusukkan sangkur tersebut ke leher, punggung, serta dan bahu korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)