Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu 30 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu 30 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pengasuh Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 30 Maret 2024 15:20
Malang: Polisi menetapkan pelaku penganiayaan anak dari selebgram asal Kota Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, sebagai tersangka. Pelaku merupakan pengasuh atau suster dari anak balita tersebut, yakni Indah Permata Sari atau IPS, 27, warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 
 
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, korban merupakan seorang anak berusia 3 tahun 5 bulan berinisial JAP. Peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak ini awalnya dilaporkan oleh ayah JAP, Reinukky Abidharma, pada kemarin Jumat 30 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.
 
"Kami melaksanakan serangkaian penyidikan dari kemarin malam. Lalu pagi tadi pukul 05.30 WIB, kami melakukan gelar perkara, menetapkan IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan," katanya saat konferensi pers, Sabtu 30 Maret 2024.

Budi menerangkan, aksi penganiayaan ini terjadi di rumah korban di sebuah perumahan yang berlokasi di Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari. Aksi itu terlihat dalam sebuah rekaman kamera CCTV yang berada di kamar korban JAP.
 
Baca: Polresta Malang Kota Selidiki Penganiayaan Balita Anak Selebgram

Awalnya, pelaku melapor kepada orang tua korban bahwa korban baru saja mengalami cedera akibat terjatuh di rumah. Pelaku menyebutkan korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.
 
"Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar dimana suster dan korban berada," ujarnya.
 
Dalam rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku melakukan beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap korban JAP, mulai dari memukul, menjewer, mencubit bahkan menindih korban. Melihat itu, orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota.
 
Setelah mendapat laporan, penyidik pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari mendalami tempat kejadian perkara (TKP), melakukan visum terhadap korban serta memeriksa empat orang saksi, yakni ayah korban, ibu korban, dan dua orang pengasuh.
 
"Dari sudut pandang CCTV, ada persesuaian dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV, begitu juga kita lihat ada boneka panda, juga sarung bantal dan sprei yang sama. Rekaman CCTV ini akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik Polda Jatim untuk kita analisis," ungkapnya.
 
Sementara itu, hasil visum sementara terhadap korban didapati bahwa korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri serta kening atau jidat. Kepada penyidik, pelaku pun mengakui perbuatannya.
 
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga memukul dengan bantal," bebernya.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 80 Ayat 2 subsider Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana penjara 5 tahun.
 
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun," tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, anak dari selebgram asal Kota Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, dikabarkan telah dianiaya oleh pengasuhnya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Kabar tersebut awalnya diunggah oleh Aghnia lewat akun Instagram pribadinya, @emyaghnia, pada Jumat 29 Maret 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan