Banjarmasin: Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memasang stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko dan rumah makan. Kebijakan itu diterapkan untuk memudahkan warga yang hendak beramal.
"Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 5 Februari 2020, melansir Antara.
Dia mengatakan kebijakan kotak amal berstiker diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum. Dia menjelaskan yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum harus mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.
"Harus memberitahukan dengan jelas berapa kota amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker," imbuhnya.
Dia menjelaskan masa penggalangan dana akan dicantumkan di stiker kotak amal berizin. Setelah kegiatan penggalangan dana berakhir, lembaga yang bersangkutan harus menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.
"Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul. Semua kan sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya," tandasnya.
Banjarmasin: Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memasang stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko dan rumah makan. Kebijakan itu diterapkan untuk memudahkan warga yang hendak beramal.
"Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 5 Februari 2020, melansir
Antara.
Dia mengatakan kebijakan kotak amal berstiker diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum. Dia menjelaskan yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum harus mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.
"Harus memberitahukan dengan jelas berapa kota amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker," imbuhnya.
Dia menjelaskan masa penggalangan dana akan dicantumkan di stiker kotak amal berizin. Setelah kegiatan penggalangan dana berakhir, lembaga yang bersangkutan harus menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.
"Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul. Semua kan sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)