Tangerang: Sebanyak 18 pelaku tawuran saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap. Mereka yakni 15 dewasa dan tiga anak.
"Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orang tua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Jalan Promoter BSD, Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2020.
Kapolres menerangkan, para remaja pelaku tawuran sangat meresahkan masyarakat Tangsel. Dia mengungkap aksi tawuran remaja telah mengakibatkan dua orang tewas.
"Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan," tegas Kapolres.
Dia mengungkap aksi tawuran yang dilakukan selama masa PSBB terjadi di beberapa tempat dengan beberapa kelompok berbeda. Di antaranya di Jalan Graha Raya depan Ruko Fortune, Serpong Utara pada Minggu 19 April pukul 03.30 WIB dengan satu korban jiwa.
Kemudian di Jalan Jombang Raya, depan Perumahan Vila Gunung Lestan, pada Kamis 23 April 2020, pukul 01.30 WIB, dengan satu korban jiwa. Selanjutnya di Depan Masjid Sabilal Muhtadin, Jalan Raya Cisauk Lapan, pada 24 April pukul 23.30 WIB.
"Ini karena mereka mempublish aksi tawuran tersebut, di media sosial. Mereka juga mencari lawan di medsos," ucapnya
Dia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa arit dan beberapa sarung berisi batu yang dililit kawat. Selain itu, sejumlah pelaku pun ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
Tangerang: Sebanyak 18 pelaku tawuran saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap. Mereka yakni 15 dewasa dan tiga anak.
"Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orang tua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Jalan Promoter BSD, Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2020.
Kapolres menerangkan, para remaja pelaku tawuran sangat meresahkan masyarakat Tangsel. Dia mengungkap aksi tawuran remaja telah mengakibatkan dua orang tewas.
"Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan," tegas Kapolres.
Dia mengungkap aksi tawuran yang dilakukan selama masa PSBB terjadi di beberapa tempat dengan beberapa kelompok berbeda. Di antaranya di Jalan Graha Raya depan Ruko Fortune, Serpong Utara pada Minggu 19 April pukul 03.30 WIB dengan satu korban jiwa.
Kemudian di Jalan Jombang Raya, depan Perumahan Vila Gunung Lestan, pada Kamis 23 April 2020, pukul 01.30 WIB, dengan satu korban jiwa. Selanjutnya di Depan Masjid Sabilal Muhtadin, Jalan Raya Cisauk Lapan, pada 24 April pukul 23.30 WIB.
"Ini karena mereka mempublish aksi tawuran tersebut, di media sosial. Mereka juga mencari lawan di medsos," ucapnya
Dia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa arit dan beberapa sarung berisi batu yang dililit kawat. Selain itu, sejumlah pelaku pun ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)