Jayapura: Empat orang calon Sekretaris Daerah (Sekda) Papua masih melakukan seleksi tes penulisan makalah hingga wawancara. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana, mengatakan proses seleksi jabatan tinggi madya sekda berlaku secara nasional, yakni akan dipilih oleh Presiden.
"Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah sekretaris provinsi, sementara lainnya adalah gubernur," kata Bima usai menggelar tes wawancara bagi empat calon Sekda Papua di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca: Warga Sulut Terjangkit Covid-19 Capai 1.252
Bima menjelaskan panitia seleksi tidak berhak mengintervensi seluruh tahapan. Untuk itu dari 11 orang calon yang mendaftar, tersisa 4 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga wawancara.
"Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Jadi setelah tes wawancara, panitia seleksi hanya akan mengusulkan tiga nama terbaik kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke presiden," jelasnya.
Menurut Bima meski para calon sudah mengikuti berbagai tes, tetapi pertimbangan TPA jelas akan berbeda karena masing-masing anggota akan memiliki pertimbangan dengan melihat rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.
"Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada wakil presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN. Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasuku, mengatakan hasil tes wawancara akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutkan diteruskan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sehingga pada 10 Juli 2020, pengumuman mengenai Sekda Papua terpilih sudah bisa diinformasikan ke publik.
"Dari empat nama, hanya tiga nama yang akan diusulkan gubernur. Kalau hari ini hasil tes wawancara sudah ada, akan kami langsung serahkan agar bisa di proses lebih lanjut," ungkapnya.
Jayapura: Empat orang calon Sekretaris Daerah (Sekda) Papua masih melakukan seleksi tes penulisan makalah hingga wawancara. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana, mengatakan proses seleksi jabatan tinggi madya sekda berlaku secara nasional, yakni akan dipilih oleh Presiden.
"Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah sekretaris provinsi, sementara lainnya adalah gubernur," kata Bima usai menggelar tes wawancara bagi empat calon Sekda Papua di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca:
Warga Sulut Terjangkit Covid-19 Capai 1.252
Bima menjelaskan panitia seleksi tidak berhak mengintervensi seluruh tahapan. Untuk itu dari 11 orang calon yang mendaftar, tersisa 4 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga wawancara.
"Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Jadi setelah tes wawancara, panitia seleksi hanya akan mengusulkan tiga nama terbaik kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke presiden," jelasnya.
Menurut Bima meski para calon sudah mengikuti berbagai tes, tetapi pertimbangan TPA jelas akan berbeda karena masing-masing anggota akan memiliki pertimbangan dengan melihat rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.
"Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada wakil presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN. Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasuku, mengatakan hasil tes wawancara akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutkan diteruskan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sehingga pada 10 Juli 2020, pengumuman mengenai Sekda Papua terpilih sudah bisa diinformasikan ke publik.
"Dari empat nama, hanya tiga nama yang akan diusulkan gubernur. Kalau hari ini hasil tes wawancara sudah ada, akan kami langsung serahkan agar bisa di proses lebih lanjut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)