Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire. Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda, mengatakan putusan hakim membuat persidangan kasus kliennya berlanjut karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk pokok perkara.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Juli 2020.
Pihaknya, kata dia, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," terangnya.
Baca: Cari Harta, Anak Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire. Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda, mengatakan putusan hakim membuat persidangan kasus kliennya berlanjut karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk pokok perkara.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Juli 2020.
Pihaknya, kata dia, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," terangnya.
Baca: Cari Harta, Anak Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)