Samarinda: Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Panajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Barat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-4.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, Jauhar Effendi, mengatakan berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian disebutkan ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori penerapan PPKM level 4.
"Untuk semua Rumah Sakit milik pemerintah sudah melaksanakan peningkatan BOR untuk pasien covid-19 hingga 45%," kata Jauhar saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca: Pasar Tradisional di Yogyakarta Menata Diri Selama PPKM
Dia menjelaskan di Kaltim saat ini tinggal dua wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser yang belum masuk PPKM level 4, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang dalam PPKM level 4.
Terkait status Samarinda, Kubar, Kutim, Kukar dan PPU ini, Jauhar menyebut akan diterbitkan Inmendagri terkait penerapan PPKM level 4 yang nantinya menjadi dasar Gubernur Kaltim menerbikan Ingub, demikian dengan Walikota Samarinda, Bupati Kukar, Kutim, Kubar serta PPU.
Jauhar mengharapkan semua wilayah di Kaltim memantau ketersediaan oksigen, peningkatan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk perawatan warga masyarakat yang terkena covid-19.
"Masyarakat diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan, karena semua program penanganan Covid-19 ini kuncinya adalah kepatuhan masyarakat," ungkap Jauhar.
Samarinda: Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Panajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Barat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level-4.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, Jauhar Effendi, mengatakan berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian disebutkan ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori penerapan PPKM level 4.
"Untuk semua Rumah Sakit milik pemerintah sudah melaksanakan peningkatan BOR untuk pasien covid-19 hingga 45%," kata Jauhar saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca:
Pasar Tradisional di Yogyakarta Menata Diri Selama PPKM
Dia menjelaskan di Kaltim saat ini tinggal dua wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser yang belum masuk PPKM level 4, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang dalam PPKM level 4.
Terkait status Samarinda, Kubar, Kutim, Kukar dan PPU ini, Jauhar menyebut akan diterbitkan Inmendagri terkait penerapan PPKM level 4 yang nantinya menjadi dasar Gubernur Kaltim menerbikan Ingub, demikian dengan Walikota Samarinda, Bupati Kukar, Kutim, Kubar serta PPU.
Jauhar mengharapkan semua wilayah di Kaltim memantau ketersediaan oksigen, peningkatan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk perawatan warga masyarakat yang terkena covid-19.
"Masyarakat diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan, karena semua program penanganan Covid-19 ini kuncinya adalah kepatuhan masyarakat," ungkap Jauhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)