Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: Istimewa
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: Istimewa

Aceh Perpanjang PPKM Mikro Sampai 2 Agustus

Fajri Fatmawati • 27 Juli 2021 17:57
Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penerapan PPKM Mikro diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 guna pengendalian penyebaran covid-19.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa).
 
Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

"Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin, 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang," kata Iswanto, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Iswanto mengungkapakn Ingub itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota di Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan. 
 
"Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku," ujarnya.
 
Baca: Jual 20 Paket PCR Palsu, Penjual Tiket Pesawat Raup Rp11 Juta
 
Iswanto menjelaskan, Gubernur Aceh meminta para bupati/wali kota untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
 
"Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong, yakni di zona hijau, kuning, oranye dan zona merah," tuturnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan