Bandar Lampung: Seorang guru mengaji, AF, diduga mencabuli delapan anak di bawah umur. AF kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung.
"Kami tahan sejak Selasa dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan didampingi kuasa hukumnya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, melansir Lampost.co, Senin, 25 Oktober 2021.
AF membuka kelas ilmu agama di rumahnya. Kelas itu banyak diikuti anak-anak di sekitar rumahnya.
Namun, guru mengaji itu malah melakukan tindak asusila. Modusnya dengan berpura-pura memandikan santri dan berujung melakukan pelecehan seksual. Aksi amoral AF terungkap setelah salah satu murid menceritakan kepada orang tuanya.
Baca: Buntut Kasus Asusila, Kapolsek Parimo Dipecat
"Kemudian para orang tua melaporkan ke Polsek Kemiling dan langsung berkoordinasi dengan Polresta untuk penyelidikan," imbuhnya.
Dalam penyelidikan, pelaku sempat tidak ada di kediamannya dan bersembunyi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku AF terancam Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Bandar Lampung: Seorang guru mengaji, AF, diduga
mencabuli delapan anak di bawah umur. AF kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung.
"Kami tahan sejak Selasa dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan didampingi kuasa hukumnya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, melansir Lampost.co, Senin, 25 Oktober 2021.
AF membuka kelas ilmu agama di rumahnya. Kelas itu banyak diikuti anak-anak di sekitar rumahnya.
Namun, guru mengaji itu malah melakukan tindak asusila. Modusnya dengan berpura-pura memandikan santri dan berujung melakukan pelecehan seksual. Aksi amoral AF terungkap setelah salah satu murid menceritakan kepada orang tuanya.
Baca: Buntut Kasus Asusila, Kapolsek Parimo Dipecat
"Kemudian para orang tua melaporkan ke Polsek Kemiling dan langsung berkoordinasi dengan Polresta untuk penyelidikan," imbuhnya.
Dalam penyelidikan, pelaku sempat tidak ada di kediamannya dan bersembunyi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku AF terancam Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)