Upaya kedua pelaku pengiriman benur ilegal yaitu SS dan RAT terbongkar setelah dilaporkan masyarakat kepada tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud menangkap keduanya. Keduanya ditangkap beserta barang bukti benur sebanyak 38.400 ekor.
Baca juga: Polisi Menggagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp6 Miliar
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kedua pelaku mengirim benur dari Banyuwangi menuju Jakarta dengan menggunakan mobil. Diketahui keduanya sudah bolak-balik 4 kali mengirim benur ke Jakarta dan mendapat imbalan sebesar Rp3.000.000 setiap kali pengiriman," ucap Presenter Metro TV, Vera Bahasuan, dalam tayang Headline News di Metro TV, Kamis 7 Oktober 2021.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Raja Alif Adhi Budoyo)