"Harimau sumatera itu telah masuk ke dalam kandang jebak untuk penyelamatan," kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Ariyanto, Senin, 6 Februari 2023.
Baca: Warga Mesuji Lampung Resah Belasan Buaya Masuk ke Permukiman |
Agus menerangkan berdasarkan informasi awal dari pengamatan petugas terdapat luka pada tiga bagian tubuh harimau sumatra tersebut yaitu luka pada bagian muka, leher, dan kaki.
"Saat ini harimau sumatera sedang dilakukan evakuasi oleh tim lapangan dari lokasi penyelamatan (lokasi pemasangan boxtrap) menuju ke kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, BBTNGL," jelas Agus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya dua petani dan seorang tim patroli kehutanan mengalami luka berat akibat diserang harimau di kawasan hutan Gunung Sampali, Gampong Koto, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
"Serangan satwa dilindungi tersebut terjadi dua kali, pertama pada Sabtu, 28 Januari dengan korban tim patroli kehutanan bernama Rusdianto. Serangan kedua terjadi pada Rabu, 1 Februari dengan korban ayah dan anak, Amrizal, 65, dan Hafifi Yunanda, 29," ungkap Agus.
Ketiga korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh setelah diserang harimau. Saat ini ketiga korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id