Kondisi udara di Kota Jambi yang berkabut asap sehingga mengakibatkan udara menjadi tidak sehat, Minggu, 1 September 2023. Antara/Tuyani
Kondisi udara di Kota Jambi yang berkabut asap sehingga mengakibatkan udara menjadi tidak sehat, Minggu, 1 September 2023. Antara/Tuyani

Terdampak Kabut Asap, SMA/SMK di Jambi Diinstruksikan Belajar Daring

Antara • 01 Oktober 2023 15:26
Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang proses belajar mengajar Sekolah Menengah Atas dan sederajat yang harus dilakukan secara daring akibat udara yang tidak sehat karena kabut asap.
 
Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan dalam surat edaran itu dituliskan terhitung sejak 2 Oktober hingga 4 Oktober mendatang kegiatan proses belajar dan mengajar pada jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan secara daring. 
 
"Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Disdik Provinsi Jambi sebab dalam waktu sepekan ini kualitas udara di Jambi menunjukkan bahwa kualitas udara masuk dalam kategori tidak sehat," kata Syamsurizal di Jambi, Minggu, 1 Oktober 2023.
 
Baca: Malaysia-Singapura Khawatir Dampak Kebakaran Hutan RI Perburuk Kualitas Udara
 

Dia menjelaskan keputusan diperkuat melalui edaran nomor surat 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi. Surat edaran itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.
 
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.
 
Baca: Langit di Riau Berkabut Akibat Karhutla
 

"Oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut, yaitu terhitung mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing," jelasnya
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan